Berita Bekasi
Raup Untung hingga Rp 70 Juta, Begini Modus Pengusaha Bekasi yang Isi Galon Bermerek Pakai Air Tanah
Tersangka SST melakukan proses produksi dengan menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor yang tidak memiliki izin
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian meringkus SST (40), pengusaha depot air mineral di Wijaya Tirta di Kampung Burangkeng RT 04/12 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka SST mengisi galon bermerek Le Minerale itu dengan air tanah di lokasi depot air isi ulang miliknya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka SST melakukan proses produksi dengan menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor yang tidak memiliki izin di tempat kejadian.
Kemudian melakukan penyaringan menggunakan filter air dan memasukkan ke air mineral galon bermerek Le Minerale.
"Lalu tersangka gunakan kemasan galon plastik, segel atau tutup dan label Le Minerale bekas dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai produk yang masih dalam kondisi baru atau asli," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).
Kombes Mustofa melanjutkan, tersangka membeli label dan tutup galon bekas itu di toko online.
Baca juga: Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Cikarang Utara, Damkar Kerahkan 20 Personel
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Bongkar Lebih Kurang 90 Bangli di Pinggir Kali Unisma
Lalu, tersangka mensolder-nya agar terlihat seperti baru dan asli.
Kemudian, galon-galon palsu itu dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon.
Harganya jauh lebih murah dibanding harga resmi produk asli yang berkisar Rp18.000-Rp19.000.
“Hasil pemeriksaan tersangka menjalankan ini selama dua tahun. Dibantu dua orang karyawan dan Omzetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta,” kata Kombes Mustofa.
Ia menuturkan, hasil uji laboratorium menunjukkan air galon palsu tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu tumpukan label merek Le Minerale, mesin pompa air, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
Baca juga: Rayakan Momen Satu Dekade di Indonesia, NMAX Gelar Event Selebrasi dan Riding Bersama
Baca juga: Tips Memilih Sapi yang Bagus dan Sehat untuk Kurban Idul Adha, Begini Penjelasannya
“Kami sudah menanyakan bahwa produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek Le Minerale," katanya.
Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika ada hal mencurigakan serupa agar bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Jababeka, SMK Ananda Deltamas Buka Dua Jurusan Baru |
![]() |
---|
Driver Online Tertipu Penumpang Cewek Tomboy di Bekasi, Mobil Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.