Berita Bekasi
Modus Buka Toko Kelontong dan Jual Pulsa HP, 6 Pria di Kota Bekasi Jualan Puluhan Ribu Obat Keras
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Kusumo mengungkapkan akibat perbuatan, para tersangka pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Llu untuk kasus peredaran obat keras, keenam tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancama pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Ini sekali lagi ini adalah kerja keras kita bersama dalam rangka untuk menekan peredaran daripada obat-obat berbahaya dan juga peredaran ganja yang ada di kami khususnya di Bekasi Kota," tutupnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.