Berita Bekasi

Modus Buka Toko Kelontong dan Jual Pulsa HP, 6 Pria di Kota Bekasi Jualan Puluhan Ribu Obat Keras

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
UNGKAP KASUS NARKOBA --- Polres Metro Bekasi Kota meringkus delapan tersangka kasus narkotika dan menampilkannya saat Press Release pada Jumat (23/5/2025) sore. Selain tersangka, barang bukti berupa tiga kilogram (Kg) ganja dan puluhan ribu butir obat yang disita juga diperlihatkan ketika Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria. 

Kusumo mengungkapkan akibat perbuatan, para tersangka pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 

Llu untuk kasus peredaran obat keras, keenam tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancama pidana paling lama 12 tahun penjara. 

"Ini sekali lagi ini adalah kerja keras kita bersama dalam rangka untuk menekan peredaran daripada obat-obat berbahaya dan juga peredaran ganja yang ada di kami khususnya di Bekasi Kota," tutupnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

 


 


 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved