Selasa, 16 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Polisi Tangkap 17 Anggota Ormas yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel

Polda Metro Jaya menangkap belasan preman yang menduduki lahan milik BMKG di Tangsel

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok Humas Polda Metro Jaya
Plang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGSEL - Aparat Polda Metro Jaya menangkap belasan preman yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). 

"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Pondok Betung, Sabtu.

Ade Ary mengungkapkan, dari 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat. "Salah satunya adalah saudara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," kata Ade Ary.

Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG. "Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.

Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.

Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya. Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved