Berita Kriminal
Polda Metro Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi asal Medan
Penangkapan terhadap tersangka DP tersebut dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025) pukul 13.25 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan jaringan pengedar tersebut, seorang pria berinisial DP (27) ditangkap.
Dari tersangka DP tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram dan 5.020 butir ekstasi.
"Kami berhasil mengamankan 1 Tersangka inisial DP dengan barang bukti sabu 5,6 Kg dan Ekstasi 5.020 Butir," ujar Kasubdit 3 AKBP Ade Candra dalam keterangan Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, AKBP Ade Candra menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya
“Barang bukti tersebut dikirim dari Medan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya “ tambahnya.
Baca juga: Dukung Penuh Tim Macan Kemayoran, Gubernur Pramono Bakal Ubah 30 Bus Transjakarta Bernuansa Persija
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 27 Mei 2025 Ini
Penangkapan terhadap tersangka DP tersebut dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025) pukul 13.25 WIB.
Tersangka dibekuk di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Kota Depok.
Awalnya pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh cina.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kg.
Saat dilakukan pengembangan, petugas mendatangi tempat kos tersangka di alamat yang sama dan menemukan lebih banyak barang bukti.
Di dalam kamar kos, ditemukan empat paket sabu lainnya dalam kemasan serupa dengan total seluruh berat barang bukti mencapai 5,6 kg.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa ini, 27 Mei 2025 ini di wilayah Kecamatan Setu
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 27 Mei 2025, Dijadwalkan di Gebyar PATEN hingga Pukul 14.00
Selain narkoba jenis sabu, ditemukan pula satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya turut menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.620 Jiwa dari bahaya narkotika.
Selanjutnya, DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.