Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Sabu 5,6 Kg Dalam Kemasan Teh Cina dan 5.020 Butir Ekstasi
Ade Candra, menjelaskan bahwa barang narkotika ini berasal dari Medan dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP (27) terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Depok, Senin (26/5/2025) pukul 13.25 WIB.
Selain pelaku, barang bukti narkotika pun diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 5,6 kilogram dan 5.020 butir ekstasi.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial DP beserta barang bukti sabu 5,6 kg dan ekstasi 5.020 butir,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangannya mengenai penangkapan pengedar narkotika, Selasa (27/5/2025).
"Tersangka DP ditangkap di dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok," sambungnya.
Awalnya, pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam yang berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kg.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Industri Rumahan Narkotika di Bekasi, Barang Bukti Capai Miliaran
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke kos-kosan tersangka di alamat yang sama, di mana mereka menemukan lebih banyak barang bukti.
Di dalam kamar kos, petugas menemukan empat paket sabu lainnya yang dikemas dalam plastik serupa.
Total berat seluruh barang bukti mencapai 5,6 kg. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi berwarna hijau.
Ade Candra, menjelaskan bahwa barang narkotika ini berasal dari Medan dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
"Barang bukti tersebut dikirim dari Medan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tutur dia.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Bareskrim dan Jajaran Polda Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dari Aceh hingga Bekasi, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Gerebek Pabrik Ekstasi di Jakbar, Polisi Sita 80 Ribu Butir Siap Edar, Tiga Pelaku Pernah Dipenjara |
|
|---|
| Apartemen di Cisoka Tangerang Dijadikan Pabrik Sabu, Dalam 6 Bulan Raup Keuntungan Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Dipindah dari Cipinang ke Nusakambangan, Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security |
|
|---|
| Ammar Zoni Siap-siap Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Selama 20 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Borgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.