Minggu, 10 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Maling Sepeda Motor Modus Debt Collector Diringkus Polisi

AKP Sutikno menerangkan, modus pelaku sebelum merampas adalah membuntuti korban dan saat kondisi sepi langsung memotong laju.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
PENCURI MOTOR - Polsek Duren Sawit menangkap pencuri sepeda motor modus debt collector. Pelaku mengaku sebagai debt collector dan tuduh korban nunggak cicilan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang debt collector atau mata elang diringkus aparat kepolisian dari Polsek Duren Sawit karena merampas sepeda motor secara paksa di kawasan Kalimalang, Kecamatan, Jakarta Timur pada Maret 2025 lalu.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno menerangkan, pelaku berinisial N itu diringkus karena merampas sepeda motor yang dikendarai oleh korban berinisial S.

"Kasus ini cukup meresahkan masyarakat karena sudah sering terjadi pengendara kehilangan sepeda motornya," ucapnya di Mapolsek, Rabu (28/5/2025).

AKP Sutikno menerangkan, modus pelaku sebelum merampas adalah membuntuti korban dan saat kondisi sepi langsung memotong laju.

Saat korban berhenti, pelaku menuduh korban menunggak pembayaran kredit sepeda motor dan langsung merampas secara paksa.

"Kami mengamankan satu unit sepeda motor jenis matic dan Hp yang digunakan oleh pelaku," jelasnya.

Baca juga: Tiga Anak Punk Diciduk Polisi, Gara-Gara Palak Warga dan Bikin Onar  

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Terjun Bebas, Anjlok Hingga Rp 28.000 per Gram

Baca juga: Driver Ojol Kena Tipu di Warung Kopi, Sepeda Motor Honda Scoopy Raib Dibawa Pelaku

Baca juga: Takut Diciduk Aparat, Ormas di Kabupaten Bekasi Deklarasi Damai Tolak Premanisme

Menurut Sutikno, pelaku mengincar korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.

Hal itu demi memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pelaku, kata Sutikno, mengaku dari salah satu lembaga kredit, tapi setelah diperiksa ternyata tidak ada surat resmi yang dipegangnya.

"Jadi memang ini adalah murni pencurian sepeda motor dengan modus mata elang. Kami saat ini memproses pelaku secara hukum," kata Sutikno.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved