Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Pembegalan

Ancam Lukai Korban dengan Golok, Begal Motor Ini Diringkus Polisi

Pelaku menjalankan aksi pembegalan itu pada dini hari dengan mencari korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
BEGAL MOTOR - Polsek Duren Sawit berhasil menangkap begal bersenjata tajam yang beraksi di Pondok Kopi pada pertengah Mei 2025. Pelaku mengancam korban yang berkendara sendirian, menggunakan golok. 

TRIBUNBEKASI.COM — Begal sepeda motor yang beraksi di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Duren Sawit.

Pelaku menjalankan aksi pembegalan itu pada dini hari dengan mencari korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno menerangkan, pelaku membekali diri dengan senjata tajam jenis golok yang dibawa dari rumahnya.

Korban berinisial E tidak bisa berbuat banyak karena takut dilukai pelaku saat diberhentikan laju kendarannya, pada pertengahan Mei 2025 lalu.

"Jadi korban ini dipepet oleh pelaku berinisial AA (20) dan mengacungkan senjata tajam. Korban takut dan ditepikan oleh pelaku," kata AKP Sutikno, Rabu (28/5/2025).

Usai peristiwa itu, kata AKP Sutikno, korban membuat laporan ke Polsek Duren Sawit agar pelakunya bisa ditangkap.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Kamis Ini Libur, Hari Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Kamis 29 Mei 2025 ini Tutup, Libur Hari Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis Ini 29 Mei 2025 Tutup karena Libur Hari Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: Adhi Kismanto, Sosok Titipan Budi Arie di Tim Blokir Judol, Pernah Minta Digaji Rp 17 Juta per Bulan

Beberapa hari setelah kejadian, penyidik Polsek Duren Sawit berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami tahan untuk diproses secara hukum. Barang bukti yang kami sita, satu unit golok dan sepeda motor," ungkapnya.

Sutikno menambahkan, pihaknya menerapkan Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai pengancaman kekerasan, dipenjara selama 9 tahun. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved