Berita Bekasi
Aniaya Sopir Truk di Bekasi, Karyawan BUMD DKI Jakarta Terancam Lima Tahun Penjara
AKP I Gede Bagus menjelaskan akibat penganiayaan itu membuat sopir truk berinisial N mengalami luka pada bagian pinggul.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta berjenis kelamin laki-laki berinisial Z (41) terancam penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska mengatakan Z dikenakan hukuman relevan pasca terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban N (48) selaku sopir truk.
"Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," kata Bagus, Kamis (29/5/2025).
AKP I Gede Bagus menjelaskan akibat penganiayaan itu membuat N yang merupakan seorang laki-laki itu mengalami luka pada bagian pinggul.
"Hasil diagnosa dokter, korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri," jelasnya.
AKP I Gede Bagus mengungkapkan peristiwa itu sebelumnya terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 14.20 WIB.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT JJX Tech Indonesia Butuh 50 Orang Operator Produksi
Baca juga: Karyawan BUMD DKI Jakarta Aniaya Sopir Truk di Bekasi Hingga Pinggul Retak
Baca juga: Pemkot Bekasi bakal Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar sesuai Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Adyawinsa Plastics Industries Butuh 50 Orang Operator Forklift
Saat itu N tengah mengendarai truk dan melintas masuk ke kawasan SPBU untuk mengisi BBM.
Namun truk yang dikendarai N tidak sengaja menyenggol atau menyerempet sepeda motor milik Z yang saat itu tengah mengantri mengisi BBM.
"Sepeda motor milik Z sempat terjatuh, dan Z emosi lalu menghampiri N dan langsung marah serta menarik paksa pakaian N hingga N terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.