Berita Kriminal

Dua Maling Motor di Duren Sawit Jaktim Diamuk Massa, di Koja Jakut Komplotan Jambret Ditangkap

Kedua maling motor tersebut diketahui berinisial A dan S tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
MALING MOTOR DIAMUK MASSA --- Dua orang maling motor metik dihajar hakimi massa usai kepergok oleh salah satu warga di Jalan Swadaya, Kecamatan Duren, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, DUREN SAWIT --- Dua orang maling motor metik dihajar hakimi massa usai kepergok oleh salah satu warga di Jalan Swadaya, Kecamatan Duren, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Maling motor tersebut datang ke lokasi mengendarai sepeda motor berboncengan. Kemudian seorang pelaku menggunakan kunci letter T menjadi eksekutor pencurian.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno menerangkan, meski sudah menjebol kunci kontak, tapi maling motor tidak berhasil menghidupkan sepeda motor.

Kedua maling motor tersebut diketahui berinisial A dan S tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Baca juga: Maling Motor Bersenjata Api Beraksi di Pekayon Bekasi, Terekam Kamera CCTV, Pelaku Empat Orang

"Kebetulan pada saat itu ada anggota kami yang sedang patroli mendengar teriakan warga adanya maling," kata Sutikno, Rabu (28/5/2025).

Sutikno melanjutkan, ketika pelaku kepergok oleh warga sedang setut sepeda motor curian. Anggotanya dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Pelaku sempat menjadi amukan warga sekitar dan pihak kepolisian segera mengamankan keduanya ke Mapolsek Duren Sawit.

"Pelaku sudah kami tahan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya siap disidangkan oleh pengadilan," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan modus setut sepeda motor ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Dua jambret sadis ditangkap

Dua jambret yang kerap beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran ditangkap oleh Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Kedua jambret berinisial RO(26) dan DWP (23) beraksi menggunakan sepeda motor dengan modus pencurian kekerasan terhadap pejalan kaki. 
Target mereka adalah warga pejalan kaki yang memegang ponsel di area publik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, bahwa kejadian terjadi pada Senin 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat. Korban berinisial SU(57), seorang pegawai negeri sipil, menjadi sasaran saat sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel Samsung A20S untuk melakukan absen digital melalui HP nya.
"Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan. DWP mengendarai sepeda motor, sementara RO langsung merampas ponsel dari tangan korban. Mereka kabur dengan kecepatan tinggi," kata Susatyo, Kamis (29/5/2025). 
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, dan ternyata sudah sering beraksi di sejumlah titik lain di Jakarta Pusat.
"Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan H.R. Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta pusat dalam menjaga keamanan dari para pelaku kejahatan jalanan," tambah Susatyo.
DUA JAMBRET DITANGKAP --- Dua jambret yang kerap beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran ditangkap oleh Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
DUA JAMBRET DITANGKAP --- Dua jambret yang kerap beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran ditangkap oleh Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. (Wartakotalive.com)
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan timnya telah mengantongi identitas pelaku sejak pertengahan Mei. 
Setelah mengintai selama beberapa hari, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang tertidur di kamar kos.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 siang. Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur. Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Sedangkan HP hasil curian dijual kepada A di Kampung Bahari Jakut sebesar Rp 800.000," ungkap Firdaus.
Dari hasil pemeriksaan kata Firdaus, RO dan DWP mengaku bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan aksi Jambret, khususnya saat bulan Ramadhan 2025.
Mereka menyasar lokasi strategis yang ramai dilalui warga, namun minim pengawasan.
"Pengakuan mereka, aksi dilakukan selama Ramadhan di jalan Juanda, Veteran, Perwira dan terakhir Mei lalu di Kemayoran. Mereka mencari korban yang terlihat memegang ponsel saat berjalan," kata Firdaus.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.
"Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110," tutup Firdaus.

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved