Judi Online

Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Pengusaha yang Diminta Budi Arie Kumpulkan Data Situs Judi Online

Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang berperan mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie dalam kasus judi online

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol. 

"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 (seratus) website perjudian online dari Sdr. Jonathan (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak, maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personel sebanyak dua orang dan perubahan tarif menjadi Rp2 juta per website," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam draft dakwaan, yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (19/5/2025).

Sebagai informasi, draft dakwaan dibacakan JPU untuk empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Pada Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, untuk mencari data situs-situs judol.

Saat itulah Tony mengenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto. Di hadapan Budi Arie, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang bisa mengumpulkan data situs judol.

Budie Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.

Namun, Adhi yang hanya berijazah SMK, tidak lolos seleksi hingga pada akhirnya, Budi Arie tetap menjadikan Ahli sebagai tenaga ahli.

Saat menjadi tenaga ahli, Adhi ternyata sempat memblokir situs judol yang diawasi Alwin.

Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus, mengetahui praktik Alwin dengan mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Saleh, terkait pengawasan situs judol ahar tidak diblokir.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap JPU.

Muhrijan meminta uang kepada Denden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Denden. 

Denden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi untuk membahas pemblokiran situs judol.

Kemudian, Muhrijan dan Adhi melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Denden tidak diblokir Kemenkominfo.

Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

Jaksa menilai uang penjagaan judol tersebut menghasilkan total Rp48.750.000.000 untuk para terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved