Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung Bantah Kabar Nadiem Makarim Berstatus DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud
Kabar Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, beredar di media sosial. Begini kata Kejagung
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM -- Berembus kabar Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Kabar yan beredar di media sosial ini menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantahnya.
"Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.
Hasilnya, hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.
"Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar," jelasnya.
Kasus Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Sekolah di Pati Ini Merasakan Manfaat Chromebook Warisan Nadiem, Pemakaiannya Bergantian |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bos Bukalapak Dipasangi Gelang Pelacak Lokasi |
![]() |
---|
Kondisi Laptop Warisan Nadiem di Riau: 4 Tahun Tak Terjamah, Tak Efektif buat Pembelajaran |
![]() |
---|
Kepala SMPN di Lebak Ungkap Kondisi Laptop Hasil Pengadaan Era Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Tak Segera Ditahan, Satu Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Sudah Pindah ke Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.