Berita Karawang

Kritik Kades Soal CSR di Media, Warga Karawang Terancam Dipenjara Satu Tahun

Dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. TribunBekasi.com
SIDANG PLEDOI - Warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Yusup Saputra sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (2/6/2025) kemarin. Agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dan pada akhir 2024, kembali dipanggil kepolisian dan langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Meroket Lagi hingga Rp 35.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sincetech Technology Indonesia Butuh Staf Compliance

Yusup mengaku kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.

"Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun," ujar Yusup.

Ia menyebut sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes.

"Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan.

"Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya," ucap Yusup.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Juni 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Juni 2025 ini di wilayah Kecamatan Setu hingga Pukul 13.00

Sementara itu, kuasa hukum Yusup, Simon meminta agar kliennya dibebaskan karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

"Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers," ujar Simon.

Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf Saputra saat ini telah memasuki tahap akhir.

Agenda sidang pada pekan ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusuf Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apabila terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved