Berita Bekasi

Wamenaker RI Janji Bantu Buruh yang Diduga Terkena PHK Sepihak di PT Nirwana Lestari Bekasi

Wamenaker akan memberikan tindakan jika benar adanya keluhan dari para buruh yang menilai terdapat Union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
DEMO BURUH - Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Kilometer 7, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, RAWALUMBU — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi peristiwa diduga adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Kilometer 7, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Immanuel mengatakan akan membantu para buruh yang terdampak tersebut dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke lapangan.

“Kami akan bantu, kasihan buruhnya, apalagi kalau benar informasinya perusahaan melakukan pemecatan sepihak ya, gitu, jadi kami bantu,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Terlebih Immanuel menjelaskan akan memberikan tindakan jika benar adanya keluhan dari para buruh yang menilai terdapat Union busting (pemberangusan serikat pekerja).

“Apalagi kalau ada union basting itu ya, pelanggaran berat itu, akan dimonitor,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Meroket Lagi hingga Rp 35.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sincetech Technology Indonesia Butuh Staf Compliance

Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi (54) mengatakan aksi tersebut dilakukan karena adanya PHK dengan jumlah 24 karyawan yang dinilainya secara sepihak oleh manajemen perusahaan pada Senin (14/4/2025) lalu.

"Dari 24 orang, ada enam orang merupakan pengurus serikat pekerjaan perusahaan, dan ada 17 anggota," kata Sucahyadi (54) di lokasi, Senin (2/6/2025).

Sucahyadi menjelaskan pemecatan yang dinilai sepihak itu bermula ketika 24 karyawan tiba-tiba dipanggil HRD dan atasannya pada Senin (14/4/2025).

Pada pertemuan tersebut, pihak HRD langsung memberikan surat PHK kepada 24 karyawan, dan tidak dipanggil tanpa adanya surat peringatan (SP) serta sosialisasi terlebih dahulu.

Berdasarkan surat tersebut, masa kerja mereka resmi berakhir mulai Selasa (15/4/2025) atau keesokan harinya.

Merespon surat itu, para karyawan kemudian menolak dengan tidak menandatangani surat PHK.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Juni 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Juni 2025 ini di wilayah Kecamatan Setu hingga Pukul 13.00

"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja,” jelasnya.

Sucahyadi menuturkan usai PHK dinilai sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan menggelar dialog informal dengan manajemen perushaan.

Dalam dialog tersebut, pihak manajemen justru dianggap mereka tetap bersikeras karena langkah PHK bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved