Berita Bekasi
Diminta Bayar Rp 15 Ribu, Emak-emak di Cikiwul Bekasi Tebus Rp 45 Ribu untuk 3 Kantong Daging Kurban
Saat ditanya, kedua ibu-ibu itu mengaku harus membayar Rp 15.000 per kantong plastik daging kurban.
Karena itu, berdasarkan kesepakatan warga, biaya pemotongan hewan kurban dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 kepada warga yang mendapatkan daging kurban.
"Untuk biaya pemotongan dan juga pekerjaan menetel-netel sapi itu, makannya teman-teman, karena satu hari full. Jadi kami dengan inisiatif dan teman-teman sepakat meminta bantuan sebesar Rp 15.000," ungkap Tarmin.
BERITA VIDEO : BELI SAPI KURBAN DI KOTA BEKASI FREE LOGAM MULIA
Tarmin menyampaikan, biaya Rp 15.000 itu tidak diminta ke seluruh orang yang mendapatkan daging kurban.
Ia menegaskan bahwa panitia hanya mendapatkan hewan kurban dan tidak menerima bantuan berupa uang untuk proses pemotongan.
"Kami mendapatkan sapi tidak mendapatkan bantuan uang, hanya mendapatkan sapi karena tujuannya beliau, hamba Allah hanya memberikan bantuan agar teman-teman kami memakan daging," ungkapnya.
Meski begitu, Tarmin mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang memungut Rp 15.000.
"Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin kepada aparatur daerah setempat, dari tingkat RT, RW, camat, dan Bapak Wali Kota," ungkapnya.
(Sumber : Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.