Berita Kriminal
Tertangkap Basah saat Curi Lampu Billboard, Pria Gondrong ini Diamankan Polisi
Saat polisi menuju ke lokasi kejadian, mereka mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. Pelaku beraksi sendirian mencuri lampu billboard.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tertangkap basah saat tengah mencuri lampu billboard, seorang pria berambut gondrong akhirnya diringkus polisi.
Pria gondrong berinisial SS (37) tersebut diamankan aparat Polsek Grogol Petamburan usai tertangkap basah mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025).
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pelaku mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan manual sekira pukul 18.00 WIB.
Meski hanya lampu dicuri pelaku, namun nominal kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” kata AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2025).
AKP Aprino Tamara mengungkap bahwa pelaku ditangkap saat Rahmat, salah satu teknisi dari pengelola billboard, melakukan pengecekan
Baca juga: Menteri PPPA Kawal Kasus Bocah di Bekasi Dicabuli Teman Sebaya, Pastikan Korban dapat Pendampingan
Baca juga: Usai Kalah Telak dari Samurai Biru, Mees Hilgers CS Langsung Tinggalkan Jepang Pagi Ini
Baca juga: Timnas Indonesia Kalah Telak dari Jepang, Patrick Kluivert: Ini Pembelajaran Penting bagi Kami
Baca juga: Ketua DPRD Karawang Dukung Langkah Prabowo Stop Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Rahmat mendapati bahwa lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.
Temuan ini pun langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Aprino Tamara, pihaknya lantas menuju ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard.
Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” ungkap AKP Aprino Tamara.
Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.