Berita Kriminal

Tertangkap Basah saat Curi Lampu Billboard, Pria Gondrong ini Diamankan Polisi

Saat polisi menuju ke lokasi kejadian, mereka mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. Pelaku beraksi sendirian mencuri lampu billboard.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
MALING LAMPU - Pria gondrong berinisial SS (37) diamankan aparat Polsek Grogol Petamburan usai tertangkap basah mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Tertangkap basah saat tengah mencuri lampu billboard, seorang pria berambut gondrong akhirnya diringkus polisi.

Pria gondrong berinisial SS (37) tersebut diamankan aparat Polsek Grogol Petamburan usai tertangkap basah mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pelaku mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan manual sekira pukul 18.00 WIB. 

Meski hanya lampu dicuri pelaku, namun nominal kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” kata AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2025).

AKP Aprino Tamara mengungkap bahwa pelaku ditangkap saat Rahmat, salah satu teknisi dari pengelola billboard, melakukan pengecekan 

Baca juga: Menteri PPPA Kawal Kasus Bocah di Bekasi Dicabuli Teman Sebaya, Pastikan Korban dapat Pendampingan

Baca juga: Usai Kalah Telak dari Samurai Biru, Mees Hilgers CS Langsung Tinggalkan Jepang Pagi Ini

Baca juga: Timnas Indonesia Kalah Telak dari Jepang, Patrick Kluivert: Ini Pembelajaran Penting bagi Kami

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Dukung Langkah Prabowo Stop Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Rahmat mendapati bahwa lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

Temuan ini pun langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Aprino Tamara, pihaknya lantas menuju ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. 

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” ungkap AKP Aprino Tamara.

Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved