Berita Kriminal

Dua Pencuri Modus Pecah Kaca di Rest Area KM 62 Tol Japek Diringkus Terpisah di Wilayah Tangerang

Aksi pencurian modus pecah kaca itu terjadi di depan Rumah Makan Baso Afung, Purwasari, Karawang Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
MALING PECAH KACA - Ilustrasi pencurian modus pecah kaca mobil. Dua orang pelaku pencurian modus pecah kaca di Rest Area KM 62B Tol Jakarta - Cikampek diringkus di dua lokasi terpisah di wilayah Tangerang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek pada 20 Mei 2025 lalu berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Kedua orang pencuri modus pecah kaca tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah di Tangerang pada Kamis (12/6/2025) dini hari.  

Kedua pelaku yang menggondol harta benda korban senilai hingga Rp 100 juta tersebut masing-masing berinisial SA (46) dan SP (31).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Resmob Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku pencurian tersebut.

Penangkapan kedua pencuri tersebut dilakukan secara terpisah.

Tersangka SA, ditangkap di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Fuji Seat Indonesia Butuh Supervisor Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Analis Laboratorium

Sementara tersangka SP ditangkap di depan Alfamart Jalan Cibadak, Kabupaten Tangerang.

"Hasil penyelidikan terindentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya berhasil kami amankan," kata AKBP Fiki Ardiansyah di Cikarang pada Kamis (12/6/2025).

AKBP Fiki Ardiansyah menuturkan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain satu set kunci T, dua topi, satu masker, dua unit ponsel, dua dompet, dua KTP, dan dua SIM.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengungkap jaringan pelaku kejahatan serupa dan menekan angka kriminalitas di wilayah Karawang.

"Tentu kami akan meningkatkan patroli wilayah, khususnya di rest area. Pengelola rest area juga petugas keamanannya lebih meningkatkan pengawasannya," kata AKBP Fiki Ardiansyah.

Sebelumnya, Polres Karawang memburu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau pecah kaca kendaraan di area parkir Rest Area KM 62B ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Maling Penguras Saldo Tabungan dengan Modus Ganjal ATM Diringkus Polisi, Pura-Pura Bantu Korban 

Baca juga: Melesat Rp 18.000 per Gram, Cermati Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Dibanderol Segini

Aksi pecah kaca itu tepatnya terjadi di depan Rumah Makan Baso Afung, Purwasari, Karawang pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mengalami kerugian total hingga Rp100 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved