Berita Kriminal
Maling Penguras Saldo Tabungan dengan Modus Ganjal ATM Diringkus Polisi, Pura-Pura Bantu Korban
Dari hasil pengembangan polisi, salah satu pelaku berinisial MT berstatus residivis dengan kasus yang sama.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang biasa menguras saldo tabungan dengan modus ganjal mesin ATM pada Minggu (8/6/2025).
Pelaku berinisial MT (44) dana SB (34) beraksi di mesin ATM yang terletak di Jalan Garuda RT 12 RW 9 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memasukkan lidi ke dalam slot mesin ATM sebagai pengganjal.
Akibatnya, saat seseorang hendak mengambil uang, maka kartu ATM-nya tidak dapat masuk.
“Tujuan supaya nanti ketika ada warga yang hendak mengambil uang melalui ATM tadi yang sudah terganjal itu, sehingga tidak bisa masuk karena sudah diganjal dengan lidi yang memang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” kata Kompol Jupriono, Kamis (12/6/2025).
Saat korban mulai kesulitan, kedua pelaku datang dan menawarkan diri untuk menolong.
Baca juga: Melesat Rp 18.000 per Gram, Cermati Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Dibanderol Segini
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Jye Shing Industrial Co Ltd Butuh Segera Staf Lulusan Sarjana Arsitektur
Lantas, pelaku meminta pin ATM milik korban.
Dengan cara licik, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan sebelumnya.
Kemudian, pelaku yang sudah mengetahui pin kartu ATM korban akan menguras uangnya di mesin ATM lain.
“Tetapi untuk yang peristiwa ini, pelaku belum berhasil mengambil uang melalui ATM-nya korban, sudah berhasil diamankan oleh warga bersama-sama petugas patroli dari Polsek Cimanggis,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan polisi, salah satu pelaku berinisial MT berstatus residivis dengan kasus yang sama.
MT melakukan perbuatannya di sejumlah daerah, diantaranya Bekasi, Bandung, Serang, hingga Cilegon Banten.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Pastikan Pidana Menanti Jika Sekolah di Wilayah Pondok Gede Lalai Atasi Bullying
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Finance Staff
“Ini yang residivis ini sudah tidak terhitung, dia melakukannya, kalau ditunjukkan ke TKP nya bahkan sudah lupa tempat-tempat nya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto 53 dengan ancaman penjara 7 tahun. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.