SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 12 Juni 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang

Selain lewat layanan SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
SIM KELILING BEKASI - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Kamis ini, 12 Juni 2025 dijadwalkan berlangsung di Cikarang antara pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB. 

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Speaking English Community dan Golden English Bangun Harapan Anak Kolong Jembatan

 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Indosafety Sentosa Industry Membutuhkan QC Inspector

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh Driver Forklift Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Pengawas Pipeline Air Industri dan Air Limbah

Baca juga: Laptop Harga Rp 15 Juta Raib Digondol Maling Modus Pecah Kaca di Bekasi saat Pemilik Asik Nongkrong

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved