Miras Ilegal
Lagi Tren di Sawangan Depok, Anak-anak Muda Suka Tenggak Ciu dan Arak Bali, Dijual Mulai Rp 20 Ribu
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 132 botol miras ilegal jenis ciu dan arak Bali disita dari dua tempat berbeda.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BOJONGSARI --- Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar atau ilegal.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 132 botol miras ilegal jenis ciu dan arak Bali disita dari dua tempat berbeda.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan miras ilegal dengan harga variatif tergantung jenis dan ukuran.
Untuk satuan jenis ciu ukuran 550 ml, pelaku mengedarkannya dengan harga Rp 20 ribu. Sedangan, untuk ukuran 1.500 ml dibanderol Rp 47 ribu.
Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi dan Jual Miras, 37 Kafe Remang-remang di Jalan Inspeksi Kalimalang Dibongkar
“Untuk arak Bali yang 500 ml dijual dengan Rp 50 ribu rupiah, untuk arak Bali yang 250 ml dijual dengan harga 25.000 rupiah,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.
Pelaku menjual miras oplosan tersebut kepada anak-anak muda dengan modus toko jamu dan kios pancingan ikan.
Per hari, pelaku dapat meraup omzet penjualan miras ilegal hingga Rp 1 juta 200 ribu.
“Untuk keuntungan hariannya kurang lebih 240.000. Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih 7 bulan,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang atau illegal di dua tempat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, seratusan miras ilegal jenis ciu dan arak Bali berbeda ukuran berhasil diamankan.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Raya Muchtar No 1, RT 01/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran miras ilegal tersebut pada Kamis (12/6/2025).
Di TPA pertama, polisi berhasil menyita 95 botol minuman beralkohol tanpa merek datang dan izin edar.
“18 botol 1.500 ml, 62 botol 550 ml, 5 botol arak Bali 500 ml, dan 10 botol arah Bali 250 ml,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025).
Dari lokasi pertama tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GE (34).
“Menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk TKP kedua, polisi berhasil mengungkap peredaran miras di Jalan Raya Parung-Ciputat, RT 03/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025).
Di lokasi yang kedua ini, polisi mengamankan 37 botol miras tanpa merek dagang dan izin edar.
“Enam botol 1500 ml, 11 botol 550 ml, 20 botol arak Bali 500 ml dan 20 botol arak Bali 250 ml,” ungkapnya.
Dari kasus kedua, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (42) yang kedapatan menjual miras ilegal di toko pancingan.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 132 botol miras ilegal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Produksi |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bekasi: PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh QC Inspector |
![]() |
---|
Bupati Ade Kuswara Kunang: Bangun Kabupaten Bekasi Butuh Gotong Royong |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Minta Maaf kepada TNI, Serahkan Penanganan Pelaku ke Proses Hukum |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Karawang: PT Kyoraku Blowmolding Indonesia Cari Operator Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.