Berita Jakarta
Pemprov Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).
Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
Baca juga: Dua Hari Usai Lebaran, 10 Ribu Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Karawang
Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.
“Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujar Pramono.
Selain pemutihan pajak, Pemprov juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
Pramono menambahkan, pengumuman resmi mengenai jenis pajak apa saja yang dibebaskan dendanya akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada, selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ucap Pramono saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Demi Beras dan Minyak Murah, Seorang Lansia di Palmerah Jakbar Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Pengelolaan Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Pemuda Tewas Terjun Bebas dari Lantai 5 Gemparkan Sejumlah Penghuni Apartemen ITC Roxy Mas |
![]() |
---|
Cerita Warga RW 04 Kembangan Utara Jakbar, Terkejut Saat Wapres Gibran Mendadak Muncul Malam Hari |
![]() |
---|
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.