Berita Bekasi

Oknum Dokter Kecantikan Didakwa Melakukan Kekerasan Hingga Telantarkan Anak Kandung

Saat M berusia tujuh tahun, Sang Ibu pernah meninggalkannya sendirian di salah satu Mall di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
KASUS KEKERASAN - Ilustrasi korban kekerasan psikis. Seorang dokter kecantikan didakwa melakukan tindakan kekerasan psikis dan pengabaian anak kandung. Sidang perkara tersebut di PN Kota Bekasi terus berlanjut.  

Tercatat ada beragam kronolgi peristiwa yang terjadi, diantarnya peristiwa pada 31 Januari 2024 dan 18 Maret 2024.

“Peristiwa yang membuat melapor itu waktu kejadian pas 31 Januari 2024 dan 18 Maret 2024, dimana saat itu M sempat pingsan (31 Januari 2024) karena tidak ingin ditemui ibunya, kemudian 18 Maret 2024 anak tidak ingin bertemu diajak terdakwa dan langsung dijemput oleh terdakwa, sehingga hal itu membuat M menjadi trauma,” ucap Anugrah.

Anugrah menuturkan saat M berusia tujuh tahun, Muslimah rupanya pernah meninggalkannya sendirian di sebuah Mall di kawasan Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca juga: Pengamen asal Rengasdengklok Tewas Dianiaya Rekannya, Motifnya Cemburu Buta

Baca juga: Puluhan Orangtua Murid Diduga Ditipu Pengelola Sekolah Mewah di Bekasi Hingga Rugi Ratusan Juta

Kemudian M berjalan seorang diri hingga menuju pintu tol Bekasi Barat.

“Bentuk kekerasan dan pembuatannya itu waktu tahun 2014 sang anak waktu usia tujuh tahun sempat ditinggal sendirian di Mall dan jalan sendiri sampai pintu tol Bekasi Barat dan ditemukan petugas tol kemudian dibawa ke pos polisi di giant bekasi lalu kemudian menelpon saya ayahnya dan saya telpon ibunya untuk menjemput,” tuturnya.

Anugrah berharap Muslimah dapat dihukum seadil-adilnya, karena psikis M sudah sangat trauma dengan dibuktikan pernah berupaya berniat untuk mengakhiri hidup.

“Bahkan waktu itu anak itu sempat mau bunuh diri, setelah anak itu mencoba berobat ke psikolog ternyata hasilnya mengalami trauma akan kejadian itu, berharap terdakwa dihukum seadil adilnya, kemudian yang paling penting hak anak dijauhkan dari sumber traumanya, karena hasil visum sudah membenarkannya,” pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved