Eks Pejabat MA yang Timbun Uang Rp 1 Triliun Divonis 16 Tahun, Terbukti Berusaha Menyuap Hakim

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga jadi makelar kasus, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved