Berita Bekasi
Sayangkan Aksi Pengusiran Atlet Disabilitas di Bekasi, Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Usut Tuntas
Empat atlet disabilitas itu harus meninggalkan mes setelah namanya dicoret karena namanya tak dipanggil oleh pengurus.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIRACAS --- Empat atlet disabilitas yang dibina oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) diduga diusir dari mes Villa Putra Cakung, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Empat atlet disabilitas itu harus meninggalkan mes setelah namanya dicoret karena namanya tak dipanggil oleh pengurus.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi intimidasi yang menimpa beberapa atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, hal ini telah melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ia mendesak agar pemerintah mengusut tuntas kasus pengusiran tersebut.
Selly memandang peristiwa tersebut bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan.
"Tetapi menjadi cermin bagaimana negara, melalui lembaganya, memperlakukan warganya yang berada dalam posisi paling rentan mendapat perlindungan dan keadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kesal Atlet Disabilitas Diusir dari Mess, Minta Polisi Turun Tangan
Mantan Plt Bupati Cirebon itu menyoroti adanya upaya NPCI mengintimidasi dengan membungkam para atlet untuk tidak berbicara di publik.
Selly juga merasa kecewa karena honor para atlet disabilitas selama kurang lebih dua bulan tidak dibayarkan.
"Ini menunjukkan sistem perlindungan sosial kita masih menyisakan celah yang harus segera diperbaiki," tegasnya.
Selly menilai, atlet disabilitas telah berperan dan berjuang untuk daerah dan bangsa. Meski keterbatasan fisik tapi mereka telah menyumbangkan prestasi bagi Indonesia.
Ia berharap, hak-hak para atlet disabilitas bisa segera dipenuhi demi memberikan rasa keadilan terhadap kaum rentan.
"Saya percaya bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata inklusi, melainkan sejauh mana kita mampu memastikan bahwa mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil," terangnya.
Anggota Dapil Jabar VIII itu juga meminta Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk segera turun tangan secara langsung untuk memberikan pendampingan para atlet.
Ia juga memastikan tidak boleh ada praktik intimidasi maupun pembungkaman karena hal itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan mereka yang seharusnya dilindungi," ungkapnya.
“Karena bagi kami, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar program sosial, melainkan amanat ideologis dan konstitusional dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan," sambung Selly.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kisah Nurmalita, Karyawati Alfamart dari Kabupaten Bekasi, Diberangkatkan Umroh Gratis |
![]() |
---|
Begini Nasib Satu Keluarga di Bekasi Tinggal di Kontrakan Setinggi 2 Meter Kurang Imbas Tanah Ambles |
![]() |
---|
Tiga Santri Attaqwa Jadi Bagian Delegasi Indonesia di Ajang International Scout Camp 2025 Thailand |
![]() |
---|
Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.