Korupsi Migas

Korupsi 7,1 Miliar di BUMD Migas Karawang, Mantan Dirut PD Petrogas Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KORUPSI MIGAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam. 

Dalam kerja sama pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut. Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. 

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Maka dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved