Korupsi Migas

Sosok Giovanni Bintang Raharjo, Dirut PD Petrogas Persada Karawang Korupsi Uang Perusahaan Rp 7,1 M

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KORUPSI MIGAS --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap praktik tindak pidana dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang.

Atas pengungkapan itu, ditetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi di PD Petrogas Persada Karawang bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang merupakan Direktur Utama.

Siapa RGB, tersangka kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang?

Informasi yang dihimpun TribunBekasi.com, GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. 

Baca juga: Saat Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Uang Triliunan, Masih Ada Eks Karyawan Belum Dibayar Haknya

Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.

PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah saat konferensi pers kepada awak media pada Rabu (18/6/2025), mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang yang sama (subsider).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain," katanya.

"Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah saat konferensi pers kepada awak media pada Rabu (18/6/2025).

Syaifullah menjelaskan, tersangka GBR melakukan tindak pidana korupsi pada Laporan Keuangan PD.

KORUPSI MIGAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam.
KORUPSI MIGAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Petrogas Persada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang tahun 2019 sampai 2024

Selama itu, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.

Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Tindakan ini menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Uang itu diambil beberapa kali di Bank BJB, sehingga kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved