Kasus Korupsi
Saat Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Uang Triliunan, Masih Ada Eks Karyawan Belum Dibayar Haknya
saat Iwan Setiawan Lukminto menikmati uang triliunan rupiah hasil kredit bank BUMN tersebut, ada 10.669 ribu karyawannya yang terkena PHK
TRIBUNBEKASI.COM --- Kejaksaan Agung mengungkap modus Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, menikmati uang triliunan rupiah hasil kredit bank BUMN.
Alih-alih kredit bank BUMN tersebut digunakan untuk kepentingan PT Sritex, namun Iwan Setiawan Lukminto justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Mirisnya, saat Iwan Setiawan Lukminto menikmati uang triliunan rupiah hasil kredit bank BUMN tersebut, ada 10.669 ribu karyawannya yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).
Melansir Tribunnews.com, menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang diperoleh dari pihak kurator Sritex, pelaksanaan PHK tersebut sudah dimulai sejak Januari 2025.
Adapun rinciannya adalah untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang.
Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN
Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang.
Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.
Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.
Kini Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyalahgunaan kredit bank yang diberikan oleh beberapa bank pemerintah dan swasta.
Iwan yang sebelum jadi tersangka menjabat sebagai komisaris utama dari perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Kasus yang menjerat Iwan ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerimaan pinjaman uang dari sejumlah bank untuk PT Sritex.
Ternyata, PT Sritex mengalami masalah terkait pelunasan utang tersebut karena hingga pada Oktober 2024, masih ada tunggakan hingga lebih dari Rp 3,5 triliun.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerinah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Beli tanah
Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan DPO Kasus Korupsi Rp 285 Triliun, Imigrasi Lacak Ada di Malaysia |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji Ditaksir Rugikan Rp1 Triliun, KPK Buka Peluang Periksa Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.