Korupsi Migas

Korupsi 7,1 Miliar di BUMD Migas Karawang, Mantan Dirut PD Petrogas Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KORUPSI MIGAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR) terkait kasus tindak pidana korupsi.

Akibat tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan, penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 pada 7 Maret 2025.

Hal itu berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, GBR resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024.

"Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 22 saksi, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang," katanya pada Rabu (18/6/2025) malam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Hari Kamis ini Anjlok Lagi Rp 6.000 per Gram jadi Segini

Baca juga: Driver Ojol Dapat Orderan Antar Sabu dalam Bungkus Biskuit, Penerima Kabur saat Didatangi Polisi

Dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan mengganti kerugian keuangan negara," jelasnya.

Kajari menjelaskan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.

Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dan tindakan ini menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Uang itu diambil beberapa kali di Bank BJB, sehingga kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024," katanya.

Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas.

Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 19 Juni 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 19 Juni 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang

Kejari menambahkan, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Sebagai perusahaan daerah, Petrogas Persada memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan participating interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved