Korupsi Migas
Korupsi Uang 7,1 Miliar, Mantan Dirut PD Petrogas Persada Karawang Terancam Penjara 20 Tahun
Akibat tindakan pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,1 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR) terkait kasus tindak pidana korupsi.
Akibat tindakan pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 pada 7 Maret 2025.
Hal itu berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, GBR resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024.
Baca juga: Sosok Giovanni Bintang Raharjo, Dirut PD Petrogas Persada Karawang Korupsi Uang Perusahaan Rp 7,1 M
"Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 22 saksi, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang," katanya pada Rabu (18/6/2025) malam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan mengganti kerugian keuangan negara," jelasnya.
Kajari menjelaskan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.
Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dan tindakan ini menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Uang itu diambil beberapa kali di Bank BJB, sehingga kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024," katanya.
Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.
Kejari menambahkan, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Sebagai perusahaan daerah, Petrogas Persada memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan participating interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.
Dalam kerja sama pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.
Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.
Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Maka dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.