Tawuran Remaja
Bukannya Tidur, Remaja 15 Tahun Ikut Tawuran di Jakpus Malam Dinihari, Bawa Celurit Hingga Stik Golf
imbau peran aktif para orang tua, agar tidak lepas tangan dalam mendidik dan mengawasi putra-putrinya jangan sampai terlibat tawuran.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
"Oh tidak, karena kadang puasa banyak tawuran sarung, anak SMA, SMK tawuran, ini yang perlu dibina," ujar Ade
Ade pun mengecam aksi tawuran pelajar ini. Terlebih jika aksi tersebut sampai merenggut nyawa seseorang.
Oleh karena itu, ia berharap polisi menghukum tegas para pelaku yang terlibat tawuran sekalipun berstatus pelajar.
"Bilamana ada yang tertangkap dikasih pelajaran sesuai Undang Undang yang berlaku," ujar Ade.
Sebelumnya diberitakan, empat pelajar yang terlibat tawuran hingga menyebabkan tewasnya anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Jumat (13/6/2025).
"Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Kukuh menjelaskan, insiden terjadi saat korban mencoba membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
Namun, niat baik korban justru berujung petaka. Ia malah menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka parah hingga nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Tak berselang lama dari kejadian, polisi menangkap keempat pelaku di rumah mereka, yang lokasinya masih berada di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 bilah senjata tajam yang terdiri dari celurit dan senjata jenis "pencabut nyawa" yang diduga digunakan saat pengeroyokan terhadap korban.
Berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui bahwa keempat pelaku masih berstatus sebagai pelajar aktif, dengan rentang usia duduk di bangku SMP dan SMA.
BERITA VIDEO : CARA BARU ATASI SISWA BERMASALAH KE BARAK MILITER
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata.
Selain itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lainnya sebagai buron.
Tak Kebagian Tempat Tidur Picu Remaja di Kabupaten Bekasi Keluyuran Tengah Malam Terlibat Tawuran |
![]() |
---|
Jumlah Personel Terbatas, Kapolda Metro Jaya Akui Anak Buahnya Kelimpungan Atasi Tawuran Remaja |
![]() |
---|
Tiga Remaja Tawuran di Kemayoran Jakpus Ditangkap, Polisi Sita Celurit Raksasa dan Senapan Angin |
![]() |
---|
Kena Luka Bacok hingga Tembus ke Paru, Remaja Ini Mengaku Dibegal, Padahal Habis Tawuran |
![]() |
---|
12 Remaja Terlibat Tawuran di Tambora Dibina Lewat Pesantren Kilat 7 Hari, Orang Tua Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.