Tawuran Remaja
Bukannya Tidur, Remaja 15 Tahun Ikut Tawuran di Jakpus Malam Dinihari, Bawa Celurit Hingga Stik Golf
imbau peran aktif para orang tua, agar tidak lepas tangan dalam mendidik dan mengawasi putra-putrinya jangan sampai terlibat tawuran.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/6/2025) pukul 02.40 WIB.
Tiga remaja berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22) diamankan bersama berbagai senjata tajam dan senjata rakitan yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar kelompok.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan mendorong generasi muda ke arah yang lebih baik ketimbang tawuran.
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” ujar Susatyo, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Kecam Tawuran Pelajar SMP SMA di Cikarang Tewaskan Anggota Karang Taruna, Bupati Bekasi: Hukum Saja!
Ia juga mengimbau peran aktif para orang tua, agar tidak lepas tangan dalam mendidik dan mengawasi putra-putrinya jangan sampai terlibat tawuran.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Arahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan yang bisa membentuk karakter dan masa depan mereka,” katanya.
Sementara kata Susatyo, pihaknya menyita 3 bilah celurit, 2 bilah corbek, 2 busur beserta 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf, dan3 unit ponsel dari tangan para pelaku.
Kemudian Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander juga menjelaskan, para pelaku sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghindari tangkapan petugas.
“Kami mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Bupati Bekasi kecam tawuran
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjanji akan memberikan perhatian dengan memerintahkan jajarannya untuk memberi edukasi bahaya tawuran.
"Perlu ada penyuluhan agar tawuran ini tidak terjadi lagi," kata Ade Kuswara Kunang usai menghadiri acara Puncak Bakti Kesehatan Polri di Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025).
Seruan bahaya tawuran ini disampaikan Ade Kuswara Kunang menyusul ditangkapnya empat pelajar SMP dan SMA yang terlibat tawuran hingga menewaskan anggota Karang Taruna di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Kamis (15/6/2025) dini hari.
Ade Kuswara tidak setuju jika peristiwa tawuran tersebut disebut disebabkan karena tidak adanya penerapan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Cegah Pelajar Tawuran, SMKN 15 Kota Bekasi Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gelar Razia Jam Malam
Tak Kebagian Tempat Tidur Picu Remaja di Kabupaten Bekasi Keluyuran Tengah Malam Terlibat Tawuran |
![]() |
---|
Jumlah Personel Terbatas, Kapolda Metro Jaya Akui Anak Buahnya Kelimpungan Atasi Tawuran Remaja |
![]() |
---|
Tiga Remaja Tawuran di Kemayoran Jakpus Ditangkap, Polisi Sita Celurit Raksasa dan Senapan Angin |
![]() |
---|
Kena Luka Bacok hingga Tembus ke Paru, Remaja Ini Mengaku Dibegal, Padahal Habis Tawuran |
![]() |
---|
12 Remaja Terlibat Tawuran di Tambora Dibina Lewat Pesantren Kilat 7 Hari, Orang Tua Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.