Berita Bekasi
Hindari Potensi Bahaya Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang di Bekasi
Penutupan perlintasan sebidang dilakukan karena lokasi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lantaran tidak adanya penjaga.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Perlintasan sebidang di KM 24+300/400 petak jalan antara Stasiun Bekasi–Stasiun Kranji ditutup, Kamis (19/6/2025).
Menurut Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, penutupan perlintasan sebidang ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
"Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keselamatan terhadap perjalanan kereta api maupun bagi pengguna jalan," tuturnya dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Penutupan perlintasan sebidang dilakukan karena lokasi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lantaran tidak adanya penjaga.
"Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman," ucap Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menyampaikan, perlintasan liar itu ditutup demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Ixfan pun mengajak masyarakat dan pemerintah daerah bersama-sama menjaga lingkungan sekitar jalur kereta api demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.
"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan penjagaan, serta tidak membuka akses jalan secara sembarangan yang dapat membahayakan keselamatan bersama," pungkasnya.
(Sumber : Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahayakan Pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang di Bekasi Ditutup
Tersorot CCTV Rekam Ibu Majikan Tanpa Busana, ART Gigit Jari Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Maling Motor Penggembala Bebek di Cikarang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Perbolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Wali Kota Bekasi: Tapi Harus Dipisah dari Merah Putih |
![]() |
---|
Buka Laga Futsal Piala Bupati Bekasi, Begini Keseruan Ade Kunang Main Bareng Ketua DPRD dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.