Korupsi di Sumut
KPK Bakal Periksa Bobby Nasution untuk Telusuri Aliran Uang Korupsi di Dinas PUPR Sumut
KPK menyatakan bakal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Sumut senilai Rp 231 miliar.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Rencana memeriksa pejabat Pemprov Sumut ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi senilai sekitar Rp 231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara.
Pada kasus korupsi Rp 231,8 miliar ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.
KPK akan menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah satu anak buah Bobby, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Topan baru dilantik oleh Bobby sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025. Topan merupakan orang dekat Bobby Nasution.
"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Asep mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut tuntas perkara ini. KPK akan menelusuri aliran uang hingga pucuk tertinggi di pemerintahan.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” katanya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Yenti Garnasih dan Boyamin Dukung KPK Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
MAKI Minta Bobby Nasution Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Akankah Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut? Ini Kata Eks Penyidik KPK |
![]() |
---|
Pejabat Sumut yang Terjaring OTT Ternyata Orang Dekat Gubernur, KPK Kejar Aliran Dana ke Pihak Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.