SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa Ini 1 Juli 2025 Tutup, Perpanjangan SIM di Dua Lokasi Satpas

SIM Keliling Kabupaten Bekasi tutup karena ada maintenance, Perpanjangan SIM diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
SIM KELILING LIBUR - SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari Selasa ini (1/7/2025) tutup sementara karena ada maintenance. Pelayanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di dua lokasi Satpas SIM, yakni Satpas SIM Deltamas dan Satpas SIM Kalimalang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASISIM Keliling Kabupaten Bekasi hari Selasa ini (1/7/2025) tutup sementara karena ada maintenance.

Lalu, dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa (1/7/2025) ini.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi kembali dihadirkan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan hanya SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 1 Juli 2025 di Gebyar PATEN hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 1 Juli 2025 Tutup, Perpanjangan SIM di Satpas 1220 Polres

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Timuraya Tunggal Membutuhkan Segera Group Leader Power House

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Buruan, PT Toso Industry Indonesia Butuh Segera Operator Forming

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi telah dibuka, namun masyarakat juga bisa melakukan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Petugas Damkar Akui Kesulitan Padamkan Kobaran Api Gudang Ban di Medansatria Bekasi

Baca juga: Disperkimtan Segera Tindaklanjuti Keluhan Warga di Program Lapor AA Bupati Bekasi

Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Komitmen Kontribusi Pembangunan Jabar

Baca juga: Banyak Material Mudah Terbakar di Toko Dua Sekawan Ban, Petugas Damkar Gunakan Cara Khusus

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved