Senin, 13 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Bikin Resah, Polisi Tangkap Empat Maling Motor di Karawang

Komplotan maling motor itu ditangkap usai mencuri motor di tiga lokasi wilayah hukum Polres Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KOMPLOTAN MALING MOTOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus empat pelaku maling motor. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus komplotan maling motor.

Empat tersangka maling motor yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RH, RD, DS, dan BD.

Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi mengatakan, empat tersangka itu ditangkap usai maling motor di tiga lokasi wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapannya berawal dari laporan polisi korban yang kehilangan motornya.

"Dari empat pelaku ini, tiga orang diantaranya beralamat di Kabupaten Karawang dan satu beralamat di Kuningan," kata Rizky kepada awak media

Dari tangan keempat tersangka, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci Astak, lima mata kunci T, jaket berwarna hitam dan sepeda motor hasil curiannya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Lagi Rp 4.000 per Gram Jumat ini, Simak Detailnya

Baca juga: Polisi Gadungan ini Tipu Pasutri saat COD Jual Beli Motor, Ternyata Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Baca juga: Bawa Karung Berisi 9 Kilogram Ganja Siap Edar, Dua Pria Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Baca juga: Loncat dari Lantai 2 dan Ngumpet di Lemari, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bonyok Dihakimi Massa

Baca juga: Kepergok Bawa Senjata Tajam saat Cari Korban, Begal Bersenjata Golok Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selain itu, Polres Karawang juga berhasil mengamankan dua sepeda motor yang digunakan sebagai untuk melakukan kejahatan.

"Kami juga amankan satu set kunci T, ada dua handphone dan identitas dari salah satu pelaku," bebernya.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, adapun untuk modus pelaku ini adalah menggunakan kunci T untuk memetik atau mengambil kendaraan bermotor.

Mereka mengincar lokasi sepi seperti di kosan, kontrakan dan pinggir jalan.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved