Ubhara Jaya

Fakultas Hukum UBJ Selenggarakan Seminar Nasional RUU KUHAP dan Arah Baru Sistem Peradilan Pidana

Fakultas Hukum Ubhara Jaya gelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Arah Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.”

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok Ubhara Jaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “RUU KUHAP dan Arah Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Acara ini dilaksanakan di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM - Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) selenggarakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “RUU KUHAP dan Arah Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.”

Acara ini dilaksanakan di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan secara daring melalui Zoom Meeting serta Youtube, pada Jumat (4/7/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, S.H., S.I.K., M.H, beserta jajaran yang mewakili Kapolda Metro Jaya. Seminar ini juga dihadiri oleh dosen dan mahasiswa kampus mitra yaitu, Universitas Esa Unggul, Universitas Budi Luhur, Universitas Marsekal Udara Suryadarma, dan Universitas Borobudur.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar KUHAP ini sangat penting karena membahas bagaimana implementasi KUHAP baru.

“Seminar sosialisasi KUHAP ini sangat penting karena kita membahas tentang arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Laksanto Utomo.

"Sistem peradilan pidana dalam KUHAP serupa dengan sistem peradilan pidana terpadu yang menganut Integrated Criminal Justice System. Dimana sistem ini diletakkan pada landasan prinsip diferensiasi fungsional dalam undang-undang, jadi tidak ada dominasi kepemilikan. Semoga seminar ini memberikan pencerahan bagi para hadirin terkait pembahasan yang diangkat,” ucapnya.

Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (Honoris Causa), dalam sambutannya menjelaskan bagaimana KUHAP menjadi dasar hukum bagi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta aparatur penegak hukum lainnya dalam memutuskan keputusan sesuai dengan koridor perundang-undangan serta maksud dari pembaruan KUHAP.

“KUHAP berfokus pada tata cara penegakkan hukum pidana atau Criminal Law Enforcement Procedure. Artinya KUHAP memuat ketentuan tentang prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan yang menjadi dasar hukum bagi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta aparatur penegak hukum lainnya dalam koridor perundang-undangan agar sesuai dengan kewenangannya," kata Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Irjen. Pol. (Purn) Prof Bambang Karsono memberikan sambutan pada seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Arah Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (4/7/2025).
Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Irjen. Pol. (Purn) Prof Bambang Karsono memberikan sambutan pada seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Arah Baru Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (4/7/2025). (Dok Ubhara Jaya)

"Pembaruan KUHAP dimaksudkan sebagai pelengkap terhadap diberlakukannya KUHP yang baru pada tahun 2026, sehingga dibutuhkan norma yang lebih ketat dan terintegrasi guna memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum demi terwujudnya pra pidana yang adil dan transparan,” jelasnya.

Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (Honoris Causa), juga mengatakan bahwa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) selalu terbuka sebagai ruang kolaborasi.

“Melalui Seminar Nasional ini, kita dapat membangun modal kolektif berupa pengetahuan keberanian intelektual dan kepedulian bersama terhadap arah sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Prof Bambang Karsono.

"Perlu diingat bahwa sistem hukum yang baik tidak hanya ditentukan oleh rumusan normatifnya, tetapi juga oleh kualitas manusianya, kesadaran etik para penegaknya, dan semangat kolaborasi lintas institusi," imbuhnya. 

"Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dan kerja sama strategis guna mewujudkan arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih kuat dalam legitimasi, etika hukum, dan kepercayaan publik,” ucapnya.

Seminar Nasional ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman yang aktif berkontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Narasumber terdiri dari (Kaprodi Magister Ilmu Hukum UBJ) Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, (Dosen Program Doktor Hukum UBJ) Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn, dan (Jaksa dan Dosen Pascasarjana UNS) Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H. serta dimoderatori oleh (Dosen Fakultas Hukum UBJ) Dr. Lusia Sulastri, S.H., M.H.

Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan materi dengan judul “Mengukur Kompetensi Penyidik dalam RUU KUHAP.” Dr. Edi dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam RUU KUHAP, Polri tetap menjadi aktor utama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved