Berita Bekasi

Pria Asal Malang Jadi Korban Pemalakan di Bekasi Usai Batalkan Open BO

Pria bernama MA tersebut melapor ke polisi melalui Call Center 110 bahwa dirinya dipalak oleh dua orang tidak dikenal di lokasi kejadian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
LOKASI OPEN BO - Petugas Polsek Cikarang Utara saat mendatangi lokasi kejadian pemalakan disertai intimidasi setelah membatalkan pesanan jasa prostitusi online alias Open BO di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Jayakarta, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Seorang pria asal Malang, Jawa Timur menjadi korban pemalakan disertai intimidasi setelah membatalkan pesanan jasa prostitusi online alias Open BO.

Kasus pemalakan disertai intimidasi itu terjadi di salah satu kontrakan di Jalan Pangeran Jayakarta, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/7/2025).

Saat itu, pria bernama MA melaporkan melalui Call Center 110 bahwa dirinya dipalak oleh dua orang tidak dikenal di lokasi kejadian.

Dalam laporan tersebut, MA mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan dari Polsek Cikarang Utara segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat, petugas mendapati korban masih berada di sekitar kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sindikat Penjual Produk Usang Ditangkap Polisi, Modusnya Hapus Label Bulan dan Tahun Kedaluwarsa

Baca juga: Simak Detail Harga Emas Batangan Antam Beragam Ukuran di Bekasi, Selasa ini Naik Rp 5.000 per Gram

Dari hasil pemeriksaaan, diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari perjanjian antara MA dan seorang perempuan bernama RFL, yang diduga menjalankan praktik prostitusi online atau Open BO melalui aplikasi MiChat.

Setelah MA membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi.

Atas pembatalan itu, RFL menolak tawaran uang Rp50 ribu sebagai kompensasi dan malah meminta paksa Rp300 ribu.

Situasi semakin memanas ketika seorang pria bernama KK muncul dan meminta tambahan uang Rp200 ribu untuk biaya kamar dan parkir.

KK juga melakukan tindakan intimidatif dengan menendang pintu kontrakan serta mengambil kunci motor milik korban.

"Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni RFL dan KK, beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra pada Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Banjir Ketinggian Dua Meter Melanda Kawasan Margahayu Kota Bekasi

Baca juga: Selektif dalam Menerima Pekerjaan, Revalina S Temat Tak Takut Sepi Job

AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti tersebut meliputi lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan apresiasi atas kecepatan anggota kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan warga. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved