Berita Kriminal

Sindikat Penjual Produk Usang Ditangkap Polisi, Modusnya Hapus Label Bulan dan Tahun Kedaluwarsa

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah dua orang, masing-masing berinisial A (45) alias B dan SA (49).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
BARANG KEDALUWARSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat praktik penjual  produk usang. Barang yang sudah melewati batas waktu atau kedaluwarsa kembali dijual dengan modus menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) membongkar praktik penjualan produk usang. 

Oleh komplotan yang ditangkap polisi ini, barang yang sudah melewati batas waktu atau kedaluwarsa kembali dijual dengan modus menghapus label atau keterangan tentang bulan dan tahun kedaluwarsa.

Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penjualan produk kedaluwarsa tersebut dengan menggerebek rumah di Jalan Kampung Gardu No 77, RT 04 RW 01, Kelurahan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah dua orang.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial A (45) alias B dan SA (49).

"Modus operandinya, para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (pangan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Simak Detail Harga Emas Batangan Antam Beragam Ukuran di Bekasi, Selasa ini Naik Rp 5.000 per Gram

Baca juga: Banjir Ketinggian Dua Meter Melanda Kawasan Margahayu Kota Bekasi

Lebih lanjut Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan di salah satu rumah yang dijadikan tempat penghapusan label masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, lalu diedarkan atau dijual kembali.

"Selanjutnya, petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di rumah yang beralamat di Kampung Gardu No 77, RT 04 RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong," tuturnya.

Mengetahui itu, petugas pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, memastikan kebenaran terkait lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk.

Para pelaku menghapus masa kedaluwarsa barang, berupa bahan pangan maupun kosmetik, dengan menggunakan tinner maupun lotion.

"Menurut keterangan saudara A, bahwa dia mendapatkan barang dari PT L, dengan cara ditawarkan admin PT L bahwa pada malam tersebut ada barang sisa dari minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut, langsung dikirimkan ke rumah yang beralamat di Kampung Gardu No 77 RT 04 RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan oleh PT L," lanjutnya.

Baca juga: Selektif dalam Menerima Pekerjaan, Revalina S Temat Tak Takut Sepi Job

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa ini 8 Juli 2025

Diketahui, minimarket itu bekerja sama dengan PT L untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.

"Setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari minimarket tersebut, oleh PT L langsung ditawarkan, dijual, dan dikirimkan barang tersebut kepada tersangka," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat, dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired atau kedaluwarsa," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved