Berita Kriminal

Sindikat Penjual Produk Usang Ditangkap Polisi, Modusnya Hapus Label Bulan dan Tahun Kedaluwarsa

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah dua orang, masing-masing berinisial A (45) alias B dan SA (49).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
BARANG KEDALUWARSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat praktik penjual  produk usang. Barang yang sudah melewati batas waktu atau kedaluwarsa kembali dijual dengan modus menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa. 

Berdasarkan pengakuan A, barang-barang itu berupa bahan pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya, lalu dijual kembali.

Pelaku A diketahui merupakan petugas Satpol PP Tangerang Selatan, sedangkan SA karyawan swasta. 

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Puluhan Kendaraan Mogok Terobos Banjir di Kolong Flyover Deltamas

"Menurut pengakuan kedua tersangka, telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan, sedangkan untuk omzet yang didapatkan kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni beberapa produk kedaluwarsa berupa popok, susu, pewangi, saus, lalu dua unit mobil truk, dan dua lembar surat jalan kendaraan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved