Berita Jakarta
Puluhan PPKS Menyeruak Masuk Wilayah Jakarta Barat, Rata-rata Pendatang Berasal dari Luar Jakarta
Para PPKS yang terjaring itu rata-rata merupakan juru parkir liar atau Pak Ogah, pedagang asongan, pengamen, dan lainnya yang dianggap meresahkan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK — Sebanyak 31 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring penertiban oleh Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (9/7/2025).
Para PPKS yang terjaring itu rata-rata merupakan juru parkir liar atau Pak Ogah, pedagang asongan, pengamen, dan lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, penertiban PPKS dilakukan secara humanis dan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 Pasal 40.
"Kami lakukan penertiban pada hari ini karena kerap mereka itu menimbulkan daripada kemacetan," kata Edison di Kantor Dinas Sosial Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Cuma Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Dihabisi Nyawanya oleh Orang Tuanya
"Begitu juga dengan gangguan terjadinya (seperti) memaksa atau sopir-sopir dipaksa untuk ngasih duit," lanjutnya.
Edison menyebut, penertiban ini menyasar lokasi-lokasi yang rawan gangguan ketertiban umum.
Seperti misalnya di putaran-puraran Jalan Daan Mogot, Jalan Tubagus Angke, hingga Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Para PPKS yang terjaring kemudian dibawa ke Dinas Sosial Jakarta Barat untuk dilakukan pendataan awal.
"Kami asesmen dulu, setelah diasesmen Baru diserahkan ke Dinas Sosial. Latar belakang apa yang membuat mereka melakukan pekerjaannya yang terlarang," jelas Edison.
Edison memastikan, pihaknya rutin melakukan penertiban di 8 kecamatan Jakarta Barat setiap harinya.
Namun, PPKS yang meresahkan masyarakat masih ditemukan hingga hari ini.
Menurut dia, hal itu dikarenakan lapangan pekerjaan yang sempit, sehingga mereka nekat melakukan pekerjaan apapun untuk menghidupi dirinya sendiri.
"Mereka ini sebagian besar ya pendatang di luar Jakarta, kalau yang asli Jakarta jarang sih yang kerja kayak gitu, 70-80 persen lah pendatang," ungkap Edison.
Ironisnya, para PPKS tersebut tinggal sembarangan di sejumlah tempat, seperti di kolong jembatan atau tol wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring penertiban oleh Satpol PP Jakarta Barat bersama Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Rabu (9/7/2025).
Pantauan Warta Kota di lokasi, penertiban dilakukan mulai pukul 15.00 WIB dengan melibatkan 160 personel Satpol PP berikut 5 personel Dinas Sosial.
Para petugas itu tersebar di sejumlah titik kecamatan di Jakarta Barat, mulai dari Kembangan, Palmerah, Cengkareng, Kebon Jeruk, Kalideres, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora.
Mereka berangkat menggunakan sejumlah mobil patroli, serta mobil operasional Dinas Sosial Jakarta Barat.
Warta Kota lantas mengikuti tim patroli ke sekitar Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat berada di pertigaan jalan, nampak ada sejumlah juru parkir liar yang sedang mengatur lalu lintas dan mendapat sejumlah uang dari pengendara.
Petugas yang melihat itu langsung mendekati para jukir liar yang sering disebut Pak Ogah itu.
Namun, mereka justru lari terbirit-birit di tengah kemacetan panjang. Petugas pun tidak melakukan pengejaran, sebab dianggap akan membahayakan nyawa.
Penelusuran dilanjutkan hingga ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Di sini, tertangkap seorang juru parkir liar yang juga sedang menjalankan profesinya. Ia sempat berusaha melarikan diri dari petugas yang datang untuk menyergapnya.
Namun, saat melompat dari area yang lebih tinggi ke taman dekat trotoar jalan, PPKS itu tersungkur dua kali.
Walhasil, ia tak bisa lagi melarikan diri. Dirinya nampak pasrah dan mengikuti arahan petugas untuk masuk ke mobil patroli penjaringan PPKS.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto menyampaikan bahwa penertiban PPKS ini adalah kegiatan yang rutin dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan wilayah Jakarta Barat yang kondusif.
"Semua yang kami lakukan terkait dengan status atau yang masuk kategori PPKS seperti pengemis, pengemen, masuk (penertiban)," kata Agus saat ditemui di lokasi, Rabu.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Demi Beras dan Minyak Murah, Seorang Lansia di Palmerah Jakbar Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Pengelolaan Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Pemuda Tewas Terjun Bebas dari Lantai 5 Gemparkan Sejumlah Penghuni Apartemen ITC Roxy Mas |
![]() |
---|
Cerita Warga RW 04 Kembangan Utara Jakbar, Terkejut Saat Wapres Gibran Mendadak Muncul Malam Hari |
![]() |
---|
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.