Berita Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Masih Sering Terima Aduan Soal RSUD Tak Ramah Terhadap Pasien BPJS
Tak sedikit pasien yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal, meski sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikeluhkan sejumlah warga Jakarta.
Masalah seperti antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit membuat pasien BPJS Kesehatan merasa tidak mendapat pelayanan yang layak.
Tak sedikit pasien yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal, meski sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menanggapi kondisi itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.
"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi di fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta," ujar Kenneth, Kamis (10/7/2025).
Kenneth mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi.
Baca juga: 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkan Kembali
Adapun penolakan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang Undang yang sama.
"RSUD itu dibangun dengan uang rakyat. Maka sudah semestinya melayani rakyat secara maksimal, tanpa membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS," tegas pria yang akrab disapa Bang Kent tersebut.
Lebih lanjut, Kenneth menyoroti usulan anggaran Dinas Kesehatan DKI dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Tercatat, anggaran sebesar Rp 3,37 triliun dialokasikan untuk pengadaan alat medis, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan layanan gawat darurat di beberapa RSUD.
Sementara itu, pendapatan layanan RSUD Jakarta diproyeksikan mencapai Rp 3,34 triliun.
Menurut Kenneth, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan, seharusnya difokuskan untuk mendukung pelayanan dasar, khususnya bagi pasien BPJS.
"Anggaran pendapatan BLUD seharusnya diprioritaskan untuk operasional rumah sakit, pelayanan BPJS, serta kesejahteraan tenaga medis. Jangan malah lebih banyak digunakan untuk renovasi bangunan atau penambahan gedung," ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Kesehatan DKI meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD dan tidak segan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar prinsip universal health coverage.
"Prinsip JKN adalah gotong royong. Pemerintah wajib hadir menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Bila ada diskriminasi terhadap pasien BPJS, itu pelanggaran serius," tegas Kenneth, yang juga menjabat sebagai Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI.
Kenneth mengingatkan, RSUD harus memberikan pelayanan setara antara pasien umum dan peserta BPJS, karena anggaran rumah sakit bersumber dari dana publik yang wajib dikembalikan dalam bentuk pelayanan terbaik.
"Tidak boleh ada lagi diskriminasi hanya karena pasien menggunakan BPJS. Pemerintah harus memastikan semua warga dilayani secara adil. Pak Gubernur Pramono Anung juga menekankan pentingnya peningkatan mutu RSUD agar bisa setara dengan rumah sakit bertaraf internasional," katanya.
BERITA VIDEO : TERUNGKAP HARVEY MOEIS DAN SANDRA DEWI TERDAFTAR SEBAGAI PASIEN BPJS KELAS 3
Meski mengakui menyetarakan RSUD dengan rumah sakit internasional tidak mudah, Kenneth menilai peningkatan kualitas layanan dapat dimulai dari perbaikan sistem pelayanan dasar.
"Ke depan, tidak boleh ada lagi alasan klasik seperti kamar penuh atau fasilitas tidak tersedia. Jangan ada lagi drama soal pelayanan BPJS. Ini soal komitmen moral," ujarnya.
Kenneth menambahkan, meskipun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan lebih dari satu dekade, kualitas layanan di fasilitas kesehatan daerah masih menjadi tantangan besar.
"Saya berkomitmen untuk terus mengawal anggaran kesehatan agar lebih tepat sasaran. Dengan pengawasan dan evaluasi yang rutin, saya yakin kualitas layanan kesehatan di Ibu Kota akan semakin membaik dan bisa dirasakan semua warga, tanpa terkecuali," pungkasnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Demi Beras dan Minyak Murah, Seorang Lansia di Palmerah Jakbar Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Pengelolaan Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Pemuda Tewas Terjun Bebas dari Lantai 5 Gemparkan Sejumlah Penghuni Apartemen ITC Roxy Mas |
![]() |
---|
Cerita Warga RW 04 Kembangan Utara Jakbar, Terkejut Saat Wapres Gibran Mendadak Muncul Malam Hari |
![]() |
---|
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.