Berita Karawang

Diduga Sempat Didamaikan di Polsek, Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Karawang Kini Diusut Polres

Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
KASUS RUDAPAKSA --- Gary Gagarin, kuasa hukum mahasiswi NA (19) saat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang beberapa waktu lalu, untuk menangani kasus rudapaksa mahasiswi tersebut. 

“Itulah sebabnya kami meminta agar Polres Karawang mencabut pasal tersebut dan menggantinya dengan pasal yang lebih tepat,” ujarnya.

BERITA VIDEO : KELAKUAN PRIA DI CIKARANG BEKASI INI SUNGGUH BEJAT! RUDAPAKSA ANAK TIRI PULUHAN KALI

Gary menekankan pentingnya penggunaan pendekatan yang berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021 tentang penanganan kasus kekerasan seksual.

Prinsip ini, lanjutnya, menuntut aparat untuk bersikap sensitif agar korban tidak mengalami trauma ganda dalam proses hukum.

Pendekatan berpusat pada korban bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan psikologis korban dan keadilan substansial.

"Oleh karena itu, kami mendorong penerapan Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum yang tepat,” tegasnya.

Tak hanya berhenti di Polres Karawang, langkah hukum juga ditempuh ke tingkat nasional. Kuasa hukum telah bersurat kepada Kompolnas dan Komnas Perempuan, serta dalam waktu dekat akan mengajukan surat resmi ke DPR RI dan Kapolri untuk meminta asistensi terhadap perkara ini.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan, tapi juga berpihak pada kebenaran dan perlindungan terhadap korban,” ucap Gary. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved