Berita Bekasi
Seluruh Siswa di Kabupaten Bekasi Wajib Masuk Pukul 06.30 WIB Mulai Besok, Begini Aturan Detailnya
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Seluruh siswa di Kabupaten Bekasi dari semua jenjang pendidikan wajib masuk pukul 06.30 WIB mulai awal masa tahun pelajaran baru, Senin besok (14/7/2025.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh sekolah di wilayah itu untuk masuk pukul 06.30 WIB berdasarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menjelaskan, kebijakan baru mengenai jam masuk pelajaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
"Sehubungan hal dimaksud maka perlu diatur jam belajar efektif untuk mengoptimalkan
pembelajaran di pagi hari di satuan pendidikan sesuai dengan potensi peserta didik," kata Imam Faturochman kepada TribunBekasi.com pada Minggu (13/7/2025).
Imam Faturochman melanjutkan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa di sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Komedian Komeng Jarwo Kwat hingga Cak Lontong Main Film Gerbang Setan, Sutradaranya Kesusahan
Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Diplomat Muda, Penyidik Polda Metro Masih Gunakan Metode Patologi
Pendamping Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SPNF, SD dan SMP memastikan agar pelaksanaan jam efektif pada satuan pendidikan terlaksana dengan baik.
"Termasuk nanti pada saat MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," kata Imam Faturochman.
Pengaturan jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
a. Senin sampai Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran
minimal 195 menit per hari.
b. Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran
minimal 120 menit per hari.
Baca juga: Polsek Babelan Tangkap Maling Motor yang Kerap Beraksi Siang Hari
Baca juga: Rafael Struick Akhirnya Bergabung dengan Dewa United FC, Usai Bertemu Jan Olde Riekerink
2. Sekolah Dasar (SD):
a. Kelas I
1) Senin sampai Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran
minimal 7 jam pelajaran per hari.
2) Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran
minimal 4 jam pelajaran per hari.
3) Ketentuan 1 jam pelajaran (JP) SD sama dengan 35 menit.
b. Kelas II
1) Senin sampai Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu
pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
2) Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari .
3) Ketentuan 1 jam pelajaran (JP) SD sama dengan 35 menit.
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
Imam Faturochman
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.