Berita Bekasi

Truk ODOL Tak Masuk Sasaran Operasi Patuh Jaya di Bekasi, Ini Alasannya

Operasi Patuh Jaya 2025 ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
OPERASI PATUH JAYA --- Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi pada Senin (14/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi melakukan Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh Jaya 2025 itu dimulai hari ini Senin, 14 hingga 27 Juli 2025.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Operasi Patuh Jaya 2025 ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolda Metro Ingatkan Anak Buah Tolak Uang Damai Selama Operasi Patuh Jaya

Beberapa sasaran prioritas meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Tujuan utama dari Operasi Patuh Jaya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Wakapolres saat apel gelar pasukan di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi pada Senin (14/7/2025).

Dengan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono menjelaskan, ada 10 target operasi yakni menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan tanpa TNKB dan plat nomor rahasia atau palsu.

"Kita mengacu arahan dari Polda dan Korlantas ada 10 target operasi dilaksanakan. Dikecualikan operasi truk ODOL (Over Dimension Over Loading)," katanya.

Ia menyebutkan, operasi truk ODOL tidak masuk dalam target operasi karena banyaknya penolakan dari pengemudi maupun pengusaha jasa ekspedisi atau pengiriman barang.

Hal ini menjadi pertimbangan sendiri, sehingga untuk operasi penindakan truk ODOL ini tidak masuk dari 10 target operasi tersebut.

"Tapi yang jadi concern saat bahwa ini banyak penolakan dari pengemudi maupun pengusaha jasa pengiriman atau ekspedisi. Tentunya itu menjadi pertimbangan sendiri sehingga untuk penegakan operasi penindakan truk ODOL saat ini tidak ada. Sehingga yang kita concern 10 target operasi itu saja," ungkapnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved