Berita Bekasi
Dijanjikan Kerja, Wanita di Cikarang Ditipu Calo, Kerugian Rp 19 Juta
Dalam aksinya, saat itu, pelaku penipuan menjanjikan Alviona bekerja di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja.
Salah satu korban penipuan bernama Alviona mengalami kerugian hingga Rp 19 juta setelah dijanjikan pekerjaan yang tak kunjung terealisasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan kasus penipuan ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024.
Dalam aksinya, saat itu, pelaku penipuan menjanjikan Alviona bekerja di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.
Baca juga: Hati-hati! Penipuan Modus Upgrade KTP Via Telepon, di Wilayah Jakarta Pusat Makin Marak Terjadi
“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga 7 jutaan," kata Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat pada Selasa (15/7/2025).
Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.
Bahkan, parahnya WH juga diduga menggunakan data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online.
"Merasa kesal korban buat laporan polisi dan WH ditangkap di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025," katanya.
Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp 3,5 juta melalui platform pinjol.
Sampai saat ini, utang tersebut belum dibayar dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman online.
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan dan memastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang jelas.
Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Gagalkan 18 WNI ke Arab Saudi
Sebanyak 18 perempuan menjadi korban pekerja migran Indonesia ilegal yang dilakukan PT DNU selaku pihak penyalur tenaga kerja di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.