Berita Jakarta
Tunggakan Cicilan Hingga Rp 5 M, Developer Kosongkan Rumah Mewah di Jaktim
Adapun rumah mewah yang dikosongkan tersebut yakni Royal Residence yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CAKUNG --- Perusahaan multinasional yang bergerak di bidang pengembangan kawasan dan permukiman (real-estate development) atau developer PT HDP meminta pengosongan sejumlah rumah mewah karena pemiliknya menunggak cicilan hingga melewati batas tempo.
Legal Division Head PT HDP, Nimim Putri Safira, menjelaskan, pengosongan dilakukan terhadap sejumlah rumah mewah yang telah lama dibangun oleh PT HDP.
Adapun rumah mewah yang dikosongkan tersebut yakni Royal Residence yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini di Perumahan Royal Residence terdapat beberapa konsumen yang gagal membayar cicilan rumahnya sejak lama. Bahkan ada yang telah lama tidak membayar cicilannya yakni sejak tahun 2008, tagihan hingga Rp 5 miliar," ujar Putri, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur
Ia menerangkan, pengosongan rumah mulai dilakukan perhari ini dan beberapa penghuni masih menghuni unit tersebut.
Putri menerangkan, konsumen yang menunggak yaitu berinisial F tinggal di Blok C.2-11 dan AA Blok A.2-19. Putri melanjutkan, konsumen F memakai skema cash bertahap ke developer.
Cash bertahap adalah metode pembayaran rumah dengan cara mencicil. Skemanya hampir sama seperti KPR, tetapi langsung dibayarkan kepada developer bukan ke pihak bank.
Sementara AA menggunakan skema KPR bank, yakni antara Bank dan PT HDP terdapat kesepakatan Buyback Guarantee (jaminan pembelian kembali).
"Sehingga unit Blok A.2-19 dalam hal ini telah dibeli kembali oleh PT HDP dari pihak bank," tuturnya.
BERITA VIDEO : HOTEL MILIK KAKEK MERTUA DIAN SASTRO DIAMBIL ALIH NEGARA
Putri menyampaikan para konsumen sebelulmnya telah dikirimi surat-surat perintah pengosongan secara sukarela.
Ia menegaskan, surat perintah pengosongan itu ada yang dikirim sejak tahun 2008.
Selain itu, ada juga surat-surat konfirmasi pembayaran atau penagihan tunggakan serta denda adminstrasi karena telah gagal bayar dalam melakukan pembayaran.
"Oleh karena hal tersebut PT HDP akan bertindak secara tegas kepada para konsumen yang dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya," imbuhnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Demi Beras dan Minyak Murah, Seorang Lansia di Palmerah Jakbar Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Pengelolaan Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Pemuda Tewas Terjun Bebas dari Lantai 5 Gemparkan Sejumlah Penghuni Apartemen ITC Roxy Mas |
![]() |
---|
Cerita Warga RW 04 Kembangan Utara Jakbar, Terkejut Saat Wapres Gibran Mendadak Muncul Malam Hari |
![]() |
---|
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.