Selasa, 19 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pernikahan Dini Marak di Kabupaten Bekasi, Penyebabnya Hamil Diluar Nikah

Angka pernikahan dini ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan hanya 12 permohonan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribun Kaltim
ILUSTRASI PERNIKAHAN DINI --- Pernikahan anak usia dini atau di bawah umur (pernikahan dini) masih marak dan menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, jumlah permohonan dispensasi kawin (pernikahan dini) menunjukkan peningkatan. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pernikahan anak usia dini atau di bawah umur (pernikahan dini) masih marak dan menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, jumlah permohonan dispensasi kawin (pernikahan dini) menunjukkan peningkatan.

Pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 16 permohonan dispensasi kawin (pernikahan dini). 

Angka pernikahan dini ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan hanya 12 permohonan.

Baca juga: Veronica Tan Prihatin Banyak Remaja Putri di Bekasi Nikah di Bawah Umur

Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kesiapan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

"Salah satu yang kami lakukan di DP3A adalah dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Pusaka yang bertujuan untuk membekali para orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengasuh anak serta mempererat hubungan antara orang tua dan anak,” kata
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah belum lama ini.

Menurutnya, pernikahan dini sebagian besar melibatkan anak-anak perempuan sebagai pihak yang menikah di usia muda.

Salah satu faktor utama penyebab pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah.

“Perkahwinan anak itu terjadi karena banyak faktor, salah satunya accident, karena hamil di luar nikah (Married by Accident),” ujar Titin.

Titin menjelaskan bahwa usia calon mempelai laki-laki biasanya sudah matang, sementara calon mempelai perempuan masih berada di bawah usia 18 tahun.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. 

“Ada (anak perempuan) yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun,” tambahnya.

Untuk menekan angka pernikahan dini, Titin menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kerja sama ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Kesehatan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah.

"Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kelayakan psikologis dan mental pasangan. Sedangkan Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” jelas Titin. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved