Kasus Perselingkuhan

Heboh! Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh dengan Wanita Anggota DPRD

Cecep yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi memergoki menantunya tengah bersama di hotel

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
pixabay.com
ILUSTRASI DIREKSI BUMD SELINGKUH --- Heboh, dugaan skandal perselingkuhan seorang pria pimpinan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan seorang wanita anggota DPRD Kabupaten Bekasi. 

Menurut dia bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihaknya juga sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada etikad baik dari pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini bukan soal membuka aib keluarga tetapi harga diri dan martabat keluarganya.

“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya,” jelasnya.

Sikap seimbang

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan ia akan bersikap seimbang selaku kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal (KPM) BUMD. Serta sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan.

"Saya pasti akan seimbangkan sebagai bupati dan Ketua DPC," katanya.

Meski demikian, Ade berharap agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara damai dan musyawarah agar tidak ada yang dirugikan.

"Ya menurut informasi selain pihak korban melakukan terkait perselingkuhan tapi juga pihak lelakinya ini melaporkan penganiayaan, nanti kita liatin aja proses hukumnya," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved