Berita Bekasi

Tawuran Pelajar di Bekasi Berakhir Tragis, Satu Korban Kena Bacok Celurit

Tawuran antarkelompok pelajar di bawah umur itu terjadi di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
TAWURAN BERAKHIR TRAGIS - Polsek Kedungwaring Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tawuran antar kelompok pelajar. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aksi tawuran di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi berakhir tragis dengan menelan seorang korban alami luka parah usai terkena bacok senjata tajam celurit.

Tawuran antarkelompok pelajar di bawah umur itu terjadi di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Dua kelompok yang terlibat dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan pihaknya langsung terjun ke lokasi kejadian ketika adanya informasi tawuran menyebabkan korban luka.

Kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah pelajar yang terlibat tawuran.

"Kami tetapkan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam peristiwa tawuran tersebut," kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kedungwaringin, Rabu (23/7/2025).

tawuran3-24 Jul
TAWURAN BERAKHIR TRAGIS - Polsek Kedungwaring Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tawuran antarkelompok pelajar. Nampak barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tawuran maut tersebut.

Adapun kronologi kejadian, kata Kombes Mustofa, kedua kelompok pelajar itu membuat janji melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, mereka sepakat bertemu untuk janjian dengan menentukan lokasi untuk adu kekuatan.

"Lokasi awal di sekitar Stasiun Lemah Abang, lalu bergeser ke Jalan Raya Rengasbandung,” ungkapnya.

Akibat aksi tawuran itu, salah seorang korban berinisial MA salah satu dari anggota Geng 50 Bekasiii mengalami luka bacok cukup parah akibat sabetan senjata tajam.

Korban mengalami luka bacok parah di bagian pinggang akibat senjata tajam yang digunakan lawan.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Porprov XV 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Dana Rp 150 Miliar

Baca juga: Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam pelajar sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), semuanya masih berstatus pelajar.

“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor saat aksi berlangsung,” jelas Mustofa.

Mustofa menambahkan, pihaknya menetapkan pelaku lainnya, yakni CA alias Erul dan EGI yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis corbek dan celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved