Raperda KTR

Pansus Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Korbankan Sektor Ekonomi

“Saya ingin KTR segera selesai. Semua prosedur terbuka, dan berbagai pendapat harus kita dengarkan secara proporsional,” ujar Suhaimi

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
istimewa
PERDA KAWASAN TANPA ROKOK --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu penyusunan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu penyusunan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.

Masa kerja Panitia Khusus atau Pansus Perda KTR, yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut, seharusnya habis pada Juli ini. Masa kerja Pansus Perda KTR akan diperpanjang hingga September 2025.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Perpanjangan ini bertujuan agar pembahasan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.

Baca juga: 25 Ribu Warteg di Jabodetabek Tutup, Pedagang Makin Menjerit dengan Adanya Raperda KTR

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda ini secepat mungkin dengan tetap mengakomodasi berbagai masukan dari publik.

“Saya ingin KTR segera selesai. Semua prosedur terbuka, dan berbagai pendapat harus kita dengarkan secara proporsional,” ujar Suhaimi saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (31/7/2025).

Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu menjelaskan bahwa pembahasan telah memasuki tahapan pasal per pasal dan saat ini telah sampai pada Pasal 5. 

Dalam rapat terakhir, seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada bulan September.

“Titik tekannya adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan publik,” ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dirinya juga memastikan bahwa aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan dalam perumusan aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor terkait.

“Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar,” jelas dia.

Adapun Ketua Pansus KTR Farah Savira sebelumnya menyatakan pihaknya telah menghadirkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi pengusaha, perokok, dan pengelola gedung. 

“Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” kata Farah beberapa waktu lalu.

Rapat lanjutan Pansus KTR dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved