Bos Klinik Gigi di Solo Baru Gugat Mantan Pegawainya Rp 120 Juta, Menolak Tawaran Damai

Sebuah klinik gigi di Solo Baru,Jawa Tengah, menggugat mantan karyawannya senilai Rp 120 juta. Ada aroma persaingan bisnis

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNBEKASI.COM, SOLO - Sebuah klinik gigi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggugat mantan karyawannya, Tita Delima (27), senilai Rp 120 juta.

Gugatan ini dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja.

Namun, perkara ini juga beraroma persaingan antar klinik gigi di Solo Baru yang dikenal sebagai kawasan elite di sisi selatan Kota Solo atau di perbatasan antara Solo dan Sukoharjo.

Tita digugat perdata di Pengadilan Negeri Boyolali sesuai tempat tinggalnya. Tita yang kini jadi pembuat kue rumahan merasa bingung karena harus berhadapan dengan hukum.

Menjadi perawat pada sebuah klinik gigi di Solo Baru, dijalani Tita sejak akhir tahun 2022.   

“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Setelah itu, ia menerima gaji sekitar Rp1,8 juta selama masa training dan naik menjadi Rp 2 juta, lalu mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023. Tita juga menandatangani kontrak kerja berjangka waktu dua tahun. 

“Gaji itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.

Pada pengujung tahun 2024, Tita berniat resign dari klinik gigi tersebut. Hal ini tidak sesuai kesepatan awal yang mengharuskan Tita bekerja di klinik tersebut selama 2 tahun tanpa terputus

Tita ingin mengakhiri pekerjaannya di klinik karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

Ia memutuskan resign pada Desember 2024, lebih awal dari waktu yang disepakati.

Pemilik klinik menyetujui keputusan itu dan membebaskan Tita dari pekerjaan di klinik pada November 2024.

Pemilik klinik gigi itu ternyata tidak menyerahkan gaji bulan terakhir Tita dengan alasan sebagai bentuk penalti atau denda.

Berjualan Kue

Setelah berhenti kerja di klinik gigi, Tita membuat kue dan menawarkannya dari pintu ke  pintu.

Tita terus melangkah hingga sampai ke klinik gigi Symmetry di Solo Baru, tak jauh dari bekas tempat kerja Tita. 

“Pasien Symmetry suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat, apalagi pegawai tetap di Symmetry,” katanya.

Klinik Symmetry memang sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita. Namun mereka membatalkannya karena tahu Tita masih terikat perjanjian dengan tempat kerja lamanya.

Masalah semakin memanas saat pihak klinik lama mengirimkan empat kali somasi ke Tita, sejak 27 April 2025. 

Karena takut, Tita tidak menghadiri undangan somasi dan akhirnya menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Boyolali.

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ungkap Tita.

Ia menegaskan tidak bekerja kembali di bidang kesehatan gigi dan berharap semua bisa selesai secara damai. 

"Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar,” ucapnya.

Puncaknya, Tita menerima surat panggilan sidang dari pengadilan. 

Dalam sidang pertama, pemilik klinik tidak hadir sehingga ditunda.

Pada sidang kedua, pihak penggugat akhirnya hadir.

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar perjanjian. 

Bahkan beberapa kali menolak tawaran dari teman-temannya untuk kembali bekerja di klinik gigi, karena sadar masih terikat dengan perjanjian lama.

“Saya ingin semuanya selesai secara damai. Saya enggak mau urusan ini jadi panjang. Ini hanya masalah sepele menurut saya, karena saya memang tidak berniat bekerja di bidang yang sama,” ujarnya.

Kini Tita berharap ada jalan damai dari permasalahan ini. 

Ia hanya ingin fokus mencari penghidupan dengan berjualan kue dan kue rumahan, tanpa dibayangi ketakutan akan tuntutan hukum dari tempat kerjanya di masa lalu.

Ia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru, sebesar Rp 120 juta hanya beberapa bulan setelah mengundurkan diri secara baik-baik.

Gugatan ini membuat Tita kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.  

Pertama, Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja. Kedua, Rp 70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja. 

Sementara itu, Co-Founder Symmetry, drg Maria Santiniaratri, menyatakan dirinya dan drg Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita di tempat kerja yang lama. Maria ternyata juga mantan dokter gigi di klinik yang menggugat Tita.

“Pertama kali kenal Tita di tempat kerja lama (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja. Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign,” kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025).

Maria menceritakan setelah Tita keluar dari tempat kerjanya dulu, Tita berjualan kue nastar. Dia juga menjual kue nastar itu ke Klinik Symmetry. 

Awalnya hanya dua minggu sekali, lalu menjadi seminggu sekali karena kue buatan Tita banyak disukai pasien dan karyawan klinik.

“Saya sempat tanya kue ini dari mana, lalu karyawan saya bilang dari Tita, yang sekarang sudah resign dan sedang bikin usaha kue. Kami tidak pernah mengontrak dia sebagai karyawan,” kata Maria.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved